Kode Etik Akuntan Indonesia 2021 berlaku efektif 31 Desember 2021

Kode Etik Akuntan Indonesia 2021

LINDUNGI KEPENTINGAN PUBLIK, IAI BERSAMA IAPI DAN IAMI TERBITKAN REVISI KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA 2021

Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Komite Etika Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) pada 31 Agustus 2021 telah mengesahkan Kode Etik Akuntan Indonesia 2021 yang berlaku efektif 31 Desember 2021. Khusus untuk Akuntan Publik, kode etik ini bernama Kode Etik Akuntan Publik.

Sebagai organisasi profesi, IAI selalu bertindak untuk kepentingan publik serta untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik kepada profesi akuntan. Karena itu IAI harus memastikan bahwa Akuntan Berpraktik atau praktisi akuntan selalu menaati dan melaksanakan kode etik, standar profesi, dan kewajiban lainnya.

IAI sebagai salah satu pendiri dan anggota Intercontinental Federation of Accountants (IFAC) berkewajiban untuk menaati 7 Statements of Membership Obligations (SMO) yang ditetapkan IFAC. Sebagai bagian dari bentuk ketaatan IAI terhadap SMO 4, yakni The Intercontinental Ethics Requirements Board for Accountants (IESBA) Code of Ethics for Specialist Accountants, IAI senantiasa memastikan kode etik bagi akuntan merupakan adopsi kode etik versi terkini yang diterbitkan oleh IESBA IFAC.

Revisi Kode Etik ini merupakan bagian dari bentuk upaya IAI dalam melindungi kepentingan publik, sekaligus memastikan profesi akuntan memiliki integritas dan mutu pekerjaan sesuai standar internasional. Revisi Kode Etik ini mengubah sebagian Bagian 1: Kepatuhan Terhadap Kode Etik, Prinsip Dasar Etika, dan Kerangka Kerja Konseptual serta Bagian 2: Akuntan yang Bekerja Di Bisnis yang bersumber dari Revision to the Code Advertise the Part and Frame of mind Anticipated of Qualified Accountants yang diterbitkan oleh The Worldwide Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) pada Oktober 2020.  Selain itu, Revisi Kode Etik ini menambahkan pengaturan tentang Near-Off Files untuk pengaturan mengenai hubungan yang berlangsung lama antara personil dengan klien audit, termasuk rotasi rekan, serta penyempurnaan paragraf dan definisi istilah terkait “Keluarga Dekat”.

Sebelumnya IAI melalui Komite Etika telah menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia pada tahun 2020 bersama dengan asosiasi profesi lain, yaitu IAPI dan IAMI. Kode etik tersebut mengadopsi penuh Handbook of Worldwide Code of Ethics for Experienced Accountants 2018 edition yang diterbitkan oleh (IESBA) IFAC.

Dengan adanya Kode Etik Akuntan Indonesia 2021, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Akuntan Profesional, khususnya Akuntan Berpraktik yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan untuk memberikan jasa akuntan melalui Kantor Jasa Akuntan (KJA). Berdasarkan information dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia per Juni 2021, hingga saat ini terdapat 620 KJA di 34 provinsi di Indonesia yang siap memberikan jasa non-assurance seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, dan jasa lainnya.

Kode Etik Akuntan Indonesia dapat diunduh di sini.

Materi relevan lain: Tanya Jawab Kode Etik.

MATERI SOSIALISASI KODE ETIK, 22 NOVEMBER 2021

( Sumber : http://iaiglobal.or.id/v03/materi-publikasi/materi-223 )